TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SMK NURUL FALAH PUGUNG
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SMK NURUL FALAH PUGUNG
DASAR
- Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan yang kemudian dikukuhkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 dan No. 23 Tahun 2006, No 41 Tahun 2007, No 20 Tahun 2007 serta No. 24 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaannya
- Visi :
Terwujudnya lulusan SMK Nurul Falah Pugung yang ”MANIS dan SEHATI” (Mandiri, Islami, dan Berjiwa Seni serta Handal dalam Teknoligi Informasi)
Indikatornya :
- Terwujudnya prestasi akademik dan non akademik.
- Terwujudnya disiplin yang tinggi.
- Terwujudnya aktifitas kesiswaan.
- Terwujudnya kemandirian siswa.
- Terwujudnya sikap kepribadian yang positif.
- Terwujudnya keterampilan siswa yang berdaya saing.
- Misi :
- Menumbuhkan secara intensif daya juang untuk mencapai keunggulan kompetetitif bagi seluruh warga sekolah.
- Menciptakan suasana pendidikan yang islami, bermakna menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Menjalankan pelayanan prima dalam upaya memberdayakan siswa dan masyarakat.
- Membentuk tamatan yang berkepribadian kuat, berkemampuan adaptif, dan produktif sehingga mampu menghidupi dirinya dengan meminimalkan ketergantungan kepentingan kepada orang lain.
- Memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa dalam menumbuhkan sikap optimisme dalam menyikapi hidup dimasa yang akan datang.
- Memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa dalam upaya peningkatan kreatifitas siswa baik secara akademik maupun non akademik.
- Melaksanakan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa agar setiap siswa berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya sehingga dapat digunakan dalam kehidupannya.
- Tujuan Sekolah Jangka Menengah
- Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, penuh semangat dan disiplin yang tinggi.
- Seluruh guru telah mengikuti pelatihan K 13 dalam upaya meningkatkan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan KTSP sehingga secara bertahap profesionalisme akan meningkat.
- Minimal perolehan nilai UN setiap mata pelajaran meningkat 0,5 – 1,5 % setiap tahunnya.
- Memberikan pelayanan kepada siswa untuk memanfaatkan buku-buku di perpustakaan dan memanfaatkan laboraturium untuk praktikum.
- Aktif dalam mengikuti lomba-lomba , minimal berani tampil tapi berupaya untuk memperoleh juara di dalam setiap perlombaan.
- Melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah dan melaksanakan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Memenuhi secara bertahap sarana dan prasarana sekolah yang memadai guna mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
- Minimal tamatan SMK Nurul Falah Pugung yang diterima di Dunia Asaha Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) maupun milik swasta sebesar 3% dari pendaftaran setiap tahunnya.
- Mendorong siswa dan guru untuk melestarikan kegiatan pembinaan kerohanian.
- Memberikan pelayanan kepada seluruh siswa untuk mengembangkan bakat dan minatnya untuk berkompetensi pada kegiatan ekstrakurikuler dan mengoperasikan komputer dengan terampil serta berkomunikasi aktif dalam Bahasa Inggris dan Arab.
- Mengajak, mendorong seluruh siswa untuk membudayakan budaya disiplin, jujur, sopan dan rapi serta membudayakan membaca, belajar baik di sekolah maupun di rumah.
- Mendorong guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan metode-metode inquiri, discovery, observasi, diskusi dan lain-lain serta memanfaatkan alat peraga dan multi media pendidikan.
- Mendorong guru untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka tidak hanya terfokus di dalam kelas melainkan di luar kelas, di laboraturium, di perpustakaan dan tempat lain yang mendukung pengembangan belajar.
VISI DAN MISI SMK NURUL FALAH PUGUNG :
- Visi :
Terwujudnya lulusan SMK Nurul Falah Pugung yang ”MANIS dan SEHATI” (Mandiri, Islami, dan Berjiwa Seni serta Handal dalam Teknoligi Informasi)
- Misi :
- Menumbuhkan secara intensif daya juang untuk mencapai keunggulan kompetetitif bagi seluruh warga sekolah
- Menciptakan suasana pendidikan yang islami, bermakna menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Menjalankan pelayanan prima dalam upaya memberdayakan siswa dan masyarakat.
- Membentuk tamatan yang berkepribadian kuat, berkemampuan adaptif, dan produktif sehingga mampu menghidupi dirinya dengan meminimalkan ketergantungan kepentingan kepada orang lain.
- Memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa dalam menumbuhkan sikap optimisme dalam menyikapi hidup dimasa yang akan datang.
- Memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa dalam upaya peningkatan kreatifitas siswa baik secara akademik maupun non akademik.
- Melaksanakan pelayanan dan bimbingan kepada para siswa agar setiap siswa berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya sehingga dapat digunakan dalam kehidupannya.
SASARAN
- Penegakan Disiplin Guru, Siswa, Pegawai untuk tercapainya situasi sekolah yang kondusif.
- Menggalang kesadaran warga sekolah untuk ikut serta secara aktif dan dinamis dalam mensukseskan peningkatan mutu.
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SISWA
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
- Pelanggaran atau ketidak patuhan siswa atas ketentuan yang berlaku dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dikenakan tindakan berupa pembinaan atau sanksi.
- Sanksi atas pelanggaran tata krama dan tata tertib ini diberikan dengan menggunakan nilai bobot pelanggaran, dan apabila jumlah kumulatif nilai bobot pelanggaran telah mencapai :
- Kurang dari 20 : Teguran langsung, siswa/I dapat mengikuti KBM.
- 21-30 : Teguran langsung, siswa mendapat pembinaan sebelum mengikuti KBM.
- 31-40 : Teguran tertulis dan disampaikan kepada orang tua / wali.
- 41-50 : Peringatan pertama dan diketahui oleh orang tua / wali.
- 51-60 : Peringatan kedua dan diketahui oleh orang tua / wali.
- 61-70 : Peringatan ketiga dan diketahui oleh orangtua / wali.
- 71-80 : Peringatan terakhir dengan dikenakan skorsing dan diketahui oleh orang tua / wali.
- 81-95 : Dipertimbangkan dalam rapat dewan guru untuk dikembalikan kepada orang tua / wali.
- Lebih dari 95 : dikembalikan kepada orang tua / wali.
Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan.
- Memakai badge OSIS, badge lokasi dan atribut sekolah.
- Peci/Kerudung dan dasi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang berwarna hitam dan lebarnya tidak lebih dari 4 cm (sesuai dengan ketentuan sekolah).
- Sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berwarna putih.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.
- Khusus Laki-laki.
- Baju dimasukkan ke dalam celana.
- Panjang celana menutupi mata kaki.
- Celana dan lengan baju tidak digulung.
- Bagian bawah celana tidak disobek atau dijahit cutbrai dan atau pensil
- Khusus Perempuan.
- Baju dimasukkan ke dalam rok. Kecuali kantong samping
- Panjang rok menutupi mata kaki.
- Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
- Lengan baju tidak digulung.
- Pakaian Olahraga.
- Kegiatan berolahraga dalam mata pelajaran Penjaskes, siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
- Pada hari kegiatan lainnya yang ditentukan siswa wajib membawa pakaian olah raga.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
Setiap siswa dilarang :
- Berkuku panjang.
- Mengecat rambut dan kuku.
- Bertato
- Khusus siswa laki-laki, dilarang :
- Berambut panjang, gundul, berkucir/gawir, pank, mohak
- Memakai kalung, anting, gelang, rantai, dan benda lain yang mengundang perhatian.
- Khusus siswa perempuan.
Tidak memakai make up atau sejenisnya yang berlebihan, kecuali bedak tipis.
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
- Siswa yang terlambat kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket untuk izin masuk kelas.
- Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada saat jam pelajaran pertama.
- Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar sekolah.
- Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas.
- Pada waktu pulang, siswa dianjurkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu dan jika terjadi sesuatu, di luar tanggung jawab sekolah.
Pasal 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus, papan tulis, mistar, dan spidol.
- Taplak meja dan bunga.
- Sapu ijuk, pengki plastic dan tempat sampah.
- Lap tangan.
- Tim piket kelas bertugas :
- Membersihkan lantai, dinding dan merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti absensi, spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
- Melengkapi dan merapihkan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
- Menulis papan absensi kelas.
- Melaporkan kepada guru piket, guru pembimbing (BK)dan wali kelas tentang tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut ketertiban dan kebersihan kelas seperti : corat-coret, berbuat gaduh dan merusak benda-benda yang ada di kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboraturium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan guru / sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan guru / staf karyawan, dan kepada kepala sekolah.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani mengatakan bahwa sesuatu yang salah adalah salah dan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh suatu bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang telah terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain.
- Menggunakan bahasa atau kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.
Pasal 7
UPACARA BENDERA
DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera setiap hari senin.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap yang telah ditentukan sekolah.
- Peringatan hari-hari besar.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, hari pendidikan nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj, Idul Adha.
Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap siswa wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
- Setiap siswa wajib menjalankan sholat wajib berjamaah pada waktu jam sekolah (sholat zhuhur/ Jum’at/Asar).
- Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat dan kegiatan di bulan Ramadhan.
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, siswa di larang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
- Mengaktifkan HP ketika KBM berlangsung.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding sekolah, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, meghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata / sapaan atau panggilan tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam, alat-alat lain yang mengganggu dan membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
- Melangsungkan pernikahan atau hamil selama belajar.
- Melakukan tindak criminal seperti mencuri, merampok atau berlaku pornografi.
Pasal 10
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut tidak lebih dari 5 cm.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis kartu permainan.
- Sepatu dinyatakan berwarna hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
- Buku saku harus dibawa setiap saat.
- Pemanggilan untuk orang tua tidak dapat diwakilkan kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua.
BAB II
Pasal 11
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial sekolah akan dikenakan tindakan (tertuang Dalam Buku Poin)
BAB III
LAIN-LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan tiba di rumah kembali.
- Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Jika sakit lebih dari 3 hari harus membawa surat keterangan medis atau keterangan dokter.
- Buku saku ini wajib dibawa setiap hari.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam buku ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Diharapkan kepada orang tua / wali siswa selalu memantau perkembangan putra/putrinya dan menjalin komunikasi dengan guru, wali kelas dan guru pembimbing.
Ditetapkan di : Pugung
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEDEKA BELAJAR
A Merdeka Belajar Dalam hidup kita dituntut untuk mampu mengubah diri, Bahkan meskipun tidak menginginkan perubahan, tanpa disadari perubahan sebenarnya sudah menjadi bagian dari kebu